Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LEMBATA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
25/Pid.Sus/2023/PN Lbt 1.MOHAMAD RISAL HIDAYAT, SH
2.Asri Sandra Firmanti, S.H
3.ISFARDI, S.H.,M.H
1.KASIM SYAMSUDIN
2.ABDULLAH PAYONG
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 25/Pid.Sus/2023/PN Lbt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 27 Jun. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-837/N.3.22/Eku.2/06/2023
Penuntut Umum
NoNama
1MOHAMAD RISAL HIDAYAT, SH
2Asri Sandra Firmanti, S.H
3ISFARDI, S.H.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KASIM SYAMSUDIN[Penahanan]
2ABDULLAH PAYONG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1RAFAEL AMA RAYA, S.H.,M.HKASIM SYAMSUDIN
2RAFAEL AMA RAYA, S.H.,M.HABDULLAH PAYONG
3Vinsensius Nuel Nilan, S.H.KASIM SYAMSUDIN
4Vinsensius Nuel Nilan, S.H.ABDULLAH PAYONG
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa I KASIM SYAMSUDIN Alias KASIM dan Terdakwa II ABDULLAH PAYONG Alias ABDUR pada hari Rabu tanggal 03 Mei 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada Bulan Mei 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun  2023 bertempat di Pantai SGB Bungsu, Kel. Lewoleba Utara, Kec. Nubatukan, Kab. Lembata atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lembata yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tindak pidanaMereka Yang Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan, Dan Yang Turut Serta Melakukan Perbuatan menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah yang dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 03 Mei 2023 sekitar pukul 16.35 WITA Terdakwa I KASIM SYAMSUDIN Alias KASIM menghubungi Sdr. IMAN (Daftar Pencarian Orang) melalui telefon dengan mengatakan “saya butuh pertalite 40 jerigen” lalu Sdr. IMAN mengatakan “ada, kalau bisa kamu datang ambil nanti malam” lalu setelah Terdakwa menelfon Sdr. IMAN kemudian Terdakwa I membayar pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite sebanyak 45 Jerigen sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan cara transfer melalui Bank BRI. Terdakwa I kemudian mendatangi rumah Terdakwa II ABDULLAH PAYONG Alias ABDUR yang beralamat di Kota Baru Utara, Kel. Lewoleba Tengah, Kec. Nubatukan, Kab. Lembata dengan mengatakan “kita dua pergi Adonara muat minyak dulu sedikit saja” lalu mendengar permintaan dari Terdakwa I tersebut lalu Terdakwa I dan Terdakwa II bersiap pergi untuk mengangkut BBM;
  • Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II dari Kota Baru Utara, Kel. Lewoleba Tengah, Kec. Nubatukan, Kab. Lembata dengan menggunakan bodi jolor / perahu warna hijau ungu merah milik Terdakwa I yang dikemudikan oleh Terdakwa II berangkat menuju Pantai Desa Hone Hama, Kec. Klubagolit, Kab.Flores Timur, setelah sampai Terdakwa I dan Terdakwa II menemui Sdr. IMAN yang sudah membawa jerigen yang berisikan BBM Jenis Pertalite yang disimpan di dalam jerigen plastik ukuran 35 liter sebanyak 45 Jerigen, lalu Terdakwa I dan Terdakwa II mengangkat jerigen tersebut ke atas bodi jolor / perahu, lalu Terdakwa II mengemudikan bodi jolor / perahu yang sudah berisikan 45 Jerigen BBM Pertalite dan Terdakwa I ikut menaiki perahu/bodi jolor tersebut menuju Kab. Lembata;
  • Bahwa sekitar pukul 21.15 WITA pada saat dalam perjalanan menuju Kab. Lembata, Terdakwa I menghubungi Saksi  ANSELMUS YANTO dengan mengatakan “Saya sudah mau sampai di Lewoleba, tolong datang di SGB Bungsulalu Saksi ANSELMUS YANTO mengatakan “oke bos”, lantas Saksi ANSELMUS YANTO mengajak Saksi MARKUS BIKO REBONG dan Saksi MARIANUS LEDA dengan mangatakan “kita pi muat minyak” lalu Saksi MARKUS BIKO REBONG dan Saksi MARIANUS LEDA mengikuti Saksi ANSELMUS YANTO pergi menggunakan mobil pick up merek Suzuki Carry berwarna hitam tanpa nomor polisi yang dikemudikan oleh Saksi ANSELMUS YANTO menuju Pantai SGB Bungsu;
  • Bahwa pada saat Saksi ANSELMUS YANTO, Saksi MARKUS BIKO REBONG dan Saksi MARIANUS LEDA sudah tiba di Pantai SGB Bungsu, Kel. Lewoleba Utara, Kec. Nubatukan Kab. Lembata, Terdakwa I dan Tedakwa II sudah tiba di Pantai SGB Bungsu terlebih dahulu sembari keduanya menurunkan jerigen yang berisikan BBM Jenis Pertalite dari atas bodi jolor / perahu ke tepi Pantai SGB Bungsu, lantas melihat hal tersebut Saksi ANSELMUS YANTO, Saksi MARKUS BIKO REBONG dan Saksi MARIANUS LEDA membantu mengangkut jerigen yang berisikan BBM Pertalite yang berada di tepi pantai tersebut dengan memindahkan ke atas mobil pick up merek Suzuki Carry berwarna hitam yang telah diparkir di tepi pantai SGB Bungsu, kemudian dalam aktivitas tersebut datang Saksi KAROLUS BOROMEUS WAYONG PEUUMA selaku Anggota Polres Lembata mengamankan aktivitas Para Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II dalam melakukan pengangkutan BBM Jenis Pertalite yang disimpan di dalam jerigen plastik sebanyak 45 Jerigen dari Pantai Desa Hone Hama, Kec. Klubagolit, Kab.Flores Timur menuju Pantai SGB Bungsu, Kel. Lewoleba Utara, Kec. Nubatukan Kab. Lembata dengan menggunakan bodi jolor / perahu tersebut tidak memiliki surat izin pengangkutan BBM dan tujuan Terdakwa I melakukan pengangkutan tersebut adalah untuk menjual kembali BBM Jenis Pertalite tersebut di Kabupaten Lembata dengan harga jual sebesar Rp. 505.000,- (lima ratus lima ribu rupiah) per 1 jerigen.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Test Report No. 002/TR-MME/QQ/VI/2023 tanggal 08 Juni 2023 Laboratorium Fuel Terminal Maumere PT. Pertamina Patra Niaga telah melakukan pengujian terhadap product Pertalite yang diajukan oleh Polres Lembata dengan nomor surat B/332/VI/2023/Polres Lembata dengan hasil pengujian bahwa hasil uji Jenis BBM adalah Subsidi, hasil uji sampel memenuhi spesifikasi Dirjen Migas yaitu sesuai SK Dirjen Migas No. 0486.K/10/DJM/S/2017 tanggal 23 November 2017 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Jenis Bensin 90 Yang Dipasarkan Di Dalam Negeri sehingga BBM tersebut merupakan BBM khusus penugasan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 2 Peraturan Presiden (PERPRES) No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

 

Perbuatan Terdakwa I KASIM SYAMSUDIN Alias KASIM dan Terdakwa II ABDULLAH PAYONG Alias ABDUR tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 55 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya