INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
1/Pid.Pra/2022/PN Lbt | 1.M.YASIN 2.ADHAR 3.AHMAD 4.ADHAR 5.TASRIF 6.JOEDIK KRISWANTO 7.AGUSTINUS IWAN WIJAYA |
KAPOLRES LEMBATA cq Kasat Reskrim Polres Lembata | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 21 Nov. 2022 | ||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penahanan | ||||||||||||||||
Nomor Perkara | 1/Pid.Pra/2022/PN Lbt | ||||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 21 Nov. 2022 | ||||||||||||||||
Nomor Surat | - | ||||||||||||||||
Pemohon |
|
||||||||||||||||
Termohon |
|
||||||||||||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||||||||||||
Petitum Permohonan | Bahwa berasarkan uraian dan lasan-alasan sebagaamna yang kami kemukakan diatas maka nyata dalam proses Penagkapan, Penahanan dan Penetapan tersangka adalah tidak sah dan oleh karena itu kami mohon yang Mulia Hakim yang memeriksa permohonan Praperadilan ini untuk menyatakan dalam amar Putusan sebagai berikut:
Atau apabila Yang Mulia Hakim yang memeriksa dan mengadili Permohonan Praperadilan ini berpendapat lain maka kami mohon Putusan yang seadil-adilnya. |
||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |