Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LEMBATA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G/2022/PN Lbt Irwan Tihurua PT Bank Rakyat Indonesia Unit Lewoleba, Cabang Larantuka Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Jun. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 15/Pdt.G/2022/PN Lbt
Tanggal Surat Jumat, 10 Jun. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Irwan Tihurua
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BLASIUS DOGEL LEJAP, S.H.Irwan Tihurua
Tergugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia Unit Lewoleba, Cabang Larantuka
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 4.400.000.000,00
Petitum

PRIMER

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan perbuatan Tergugat menghilangkan barang jaminan milik penggugat berupa:
    1. Penerbitan kelulusan dan nomor urut kecakapan siswa Dikmaba TAPOLRI Tahun 2000 No Pol. Skep/ 45/ XXII/2000 tgl. 20 Desember 2000;
    2. SK Pengangkatan, Penggajian dan Penempatan Pertama Bintara POLRI  TA 2000 No Pol:  Skep / 1401/XII/2000 tgl. 18 Desember 2000
    3. SK kenaikan pangkat BRIPTU No. Pol Skep/390/XII/2004 tgl 29/12/2004
    4. SK kenaikan pangkat BRIGPOL No. Kep/445/XII/2009 tgl 15 /12/2009
    5. SK kenaikan pangkat BRIPKA No. Kep/505/XII/2013 tgl 27 /12/2013
    6. Kartu Asabri No. ED447307.

      adalah Perbuatan Melawan Hukum.
       
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materil kepada penggugat secara tunai sekaligus dengan uraian sebagai berikut:
  4. Penerbitan kelulusan dan nomor urut kecakapan siswa Dikmaba TAPOLRI Tahun 2000 No Pol. Skep/ 45/ XXII/2000 tgl. 20 Desember 2000 senilai Rp. 500.000.000
  5. SK Pengangkatan, Penggajian dan Penempatan Pertama Bintara POLRI  TA 2000 No Pol:  Skep / 1401/XII/2000 tgl. 18 Desember 2000, senilai Rp. 500.000.000
  6. SK kenaikan pangkat BRIPTU No. Pol Skep/390/XII/2004 tgl 29/12/2004, senilai Rp. 200.000.000
  7. SK kenaikan pangkat BRIGPOL No. Kep/445/XII/2009 tgl 15 /12/2009, senilai Rp. 200.000.000
  8. SK kenaikan pangkat BRIPKA No. Kep/505/XII/2013 tgl 27 /12/2013, senilai Rp. 200.000.000
  9. Kartu Asabri No. ED447307. Senilai Rp. 500.000.000
  10. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immateril yang dialami Pengugat dengan uraian sebagai berikut:
    1. Kerugian pada saat pengurusan kenaikan pangkat dan jabatan, senilai Rp. 200.000.000
    2. Kerugian kehilangan kesempatan untuk mengikuti pendidikan lanjutan yang diadakan oleh Kepolisian Republik Indonesia, senilai Rp. 200.000.000
    3. Kerugian kesempatan untuk menduduki jabatan di lingkungan POLRI, senilai Rp. 200.000.000
    4. kerugian pada saat mengurus pensiun dan atau tunjangan hari tua bahkan pengugat bakal tidak memperoleh dana pensiun senilai Rp. 200.000.000
    5. kerugian membiayai kebutuhan keluarga dan biaya pendidikan anak-anak Penggugat pada saat Pensiun, senilai Rp. 1. 500.000.000.
  11. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang ditimbulkan pada saat Penggugat mengurus kembali semua dokumen yang telah hilang
  12. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 500.000, per hari terhitung sejak putusan ini dibacakan meskipun ada upaya hukum yang dilakukan oleh Tergugat.
  13. Menghukum Tergugat  untuk membayar seluruh biaya  perkara  yang timbul dalam perkara ini. 

SUBSIDER: Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono ) 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak