Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LEMBATA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/Pdt.P/2017/PN Lbt Ridwan Woeianto Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Jun. 2017
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 5/Pdt.P/2017/PN Lbt
Tanggal Surat Selasa, 13 Jun. 2017
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Ridwan Woeianto
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PETITUM

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Hukum, Penerbitan kedua Akta Catatan Sipil atas nama RIDWAN WOEIANTO (Pemohon) yakni:
  • Akta Kelahiran atas nama RIDWAN WOEIANTO (Pemohon), Nomor: 5313-LT-11112016-0023, tanggal 11 November 2016, dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lembata atas nama WENSESLAUS OSE, S.SOS.,M.AP.;
  • Akta Perkawinan atas nama RIDWAN WOEIANTO (Suami) dan ANA LELAONA (Isteri), Nomor: 5313-KW-11112016-0001, tanggal 11 November 2016, dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lembata atas nama WENSESLAUS OSE, S.SOS.,M.AP.;

Dinyatakan BATAL DEMI HUKUM, karena diterbitkan tidak berdasarkan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku;

      3. Menetapkan agar Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lembata, untuk mencoret dan / atau melakukan pencatatan atas putusan Pembatalan Kedua Akta catatan Sipil milik Pemohon tersebut di dalam register yang disediakan untuk itu;

4. Menyatakan Sah, pergantian nama Pemohon sebelumnya bernama UY SHE KOANG menjadi RIDWAN WOEIANTO, berdasarkan Surat Keterangan Pelaksana Jabatan Sementara Sekretaris Wilayah / Daerah Kabupaten Alor, Nomor: 86/SOSPOL/III/1983, tertanggal 19 Januari 1983;

5. Memerintahkan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lembata untuk menerbitkan Akta Kelahiran yang baru atas nama RIDWAN WOEIANTO (Pemohon) dan Akta Perkawinan yang baru atas nama RIDWAN WOEIANTO (Suami) dan ANA LELAONA (Isteri);

6. Menghukum Pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul akibat perkara ini ;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak